https://bangkalan.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Gagalkan Peredaran Narkotika, Polres Probolinggo Kota Amankan Lima Pengedar Sabu

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:00
Gagalkan Peredaran Narkotika, Polres Probolinggo Kota Amankan Lima Pengedar Sabu Plt Kasi Humas Iptu Zainullah Polres Probolinggo menjelaskan kepada awak media terkait lima pengedar yang berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Probolinggo, Sabtu (19/7/2025) malam (FOTO: Bidhumas Polda Jatim for TIMES Indonesia)

TIMES BANGKALAN, PROBOLINGGO – Lima pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Petugas Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota Polda Jatim. 

Kelima tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Satu tersangka dibekuk di Jalan Soekarno Hatta Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih.

Satunya lagi di Dusun Darunganz Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo serta di Jalan Mahakam, Kelurahan Lareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Informasi adanya transaksi sabu berasal dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap MK (24) warga Wringinanom Kecamatan Tongas pada 8 Juni 2025 pukul 00.20 WIB.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, awalnya petugas memperoleh informasi bahwa ada transaksi shabu di Desa Pesisir. 

Pelaku yang mengendarai sepeda motor honda Scoopy warna hitam didapati membawa 1 klip plastik shabu 2,57 gram di  dalam tas, 1 klip plastik shabu 0,12 gram di casing HP dan 1 klip plastik shabu 0,36 gram di tangan sebelah kanan.

Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa MK menjual sabu tersebut kepada AF, 35, warga Desa Sumendi, Kecamatan Tongas. 

"Modus operandinya, AF membeli sabu dari MK yang kemudian akan dibayar setoran setelah sabu tersebut terjual habis," kata Iptu Zainullah dalam siaran pers, Sabtu (19/7/2025) malam.

Dari penangkapan dan penggeledahan badan AF pada jam 00.45 WIB, ditemukan 1 klip plastik shabu 0,30 gram di dalam dompet.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa sabu yang dijual oleh MK, ternyata didapat dari DC (24), warga Desa Negororejo, Kecamatan Lumbang.

"Sedangkan saat dilakukan penggeledahan di rumah AF, ditemukan 1 buah timbangan digital dan 223 plastik klip kosong. Petugas berhasil mengamankan DC di Dusun Darungan, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas sekitar jam 02.00 WIB," terang Iptu Zainullah.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 4 plastik klip shabu 4,10 gram di saku sebelah kanan, 2 butir ekstasi, 1 buah timbangan digital, 180 plastik klip, 1 buah sekop dari sedotan dan 2 buah HP.

Sekitar 10 menit kemudian, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu lainnya. Rupanya, sabu milik DC sudah dipecah dan dikuasai oleh IFD (27) warga Dusun Darungan, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas.

“IFD berhasil diamankan yang mana dia kedapatan membawa 30 plastik klip shabu dengan berat total 36,29 gram dan 1 buah HP di saku sebelah kanan," kata Iptu Zainullah.

Dengan demikian, total tersangka yang diamankan 4 orang dalam rangkaian kasus ini. Sedangkan di lokasi yang berbeda pada malam hari sekitar jam 20.10 WIB, petugas berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu lainnya. 

Awalnya, petugas memperoleh informasi bahwa di Jalan Mahakam Kelurahan Lareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil menangkap HL (24) warga setempat. 

HL ditangkap di rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 10 plastik klip berisi shabu dan 1 buah timbangan digital serta dan uang hasil penjualan shabu sebesar Rp1.000.000,- 

“Terhadap semua pelaku kami jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bangkalan just now

Welcome to TIMES Bangkalan

TIMES Bangkalan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.