TIMES BANGKALAN, PANGANDARAN – Setahun lebih, kasus kematian seorang guru asal Kabupaten Garut yang bertugas menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di SDN 2 Pajaten Kabupaten Pangandaran juga belum terungkap.
Polisi dari Polres Pangandaran, Jawa Barat dan Polresta Cilacap melalui Polsek Sidareja, Jawa Tengah masih belum bisa mengungkap misteri kematian guru tersebut.
Asep Muhidin selaku pengacara keluarga korban mengatakan, meskipun telah menempuh tahapan sesuai Undang-undang sampai saat ini masih menemukan titik terang.
"Kami telah menempuh hampir seluruh upaya hukum yang disediakan oleh Undang-undang, namun sampai saat ini Polisi, khususnya penyelidik dari Polsek Sidareja dan Polres Cilacap tidak pernah memberikan respon atau tanggapan terhadap surat-surat yang kami kirim meminta untuk dilakukan ekshumasi," katanya, Minggu (8/6/2025).
Diakui, Asep melalui kantor hukumnya telah menyampaikan beberapa surat kepada Polda Jawa Tengah, Kapolresta Cilacap dan Penyelidik Polsek Sidareja, namun hingga terakhir pada 21 April 2025, sampai saat ini tidak ada tanggapan resmi.
Surat itu sendiri ditujukan kepada Kapolresta Cilacap, Kasat Reskrim Polres Cilacap, dan Kapolsek Sidareja serta ditembuskan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kadiv Propam Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Karowassidik Cq, Korwas 1 Rowassidik Mabes Polri, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, dan Kabiro Wasidik Polda Jawa Tengah.
Selain itu, pihaknya telah menyampaikan pengaduan kepada Lembaga tertinggi Polri, kami juga telah menyampaikan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua Komisi III DPR RI sejak 9 Desember 2024.
"Sampai kemarin pada tanggal 03 Maret 2025 dan terakhir pada tanggal 28 April 2025 melalui e-mail [email protected] dan cc: [email protected], [email protected], [email protected] namun tidak pernah juga dibalas dan ditanggapi,” jelasnya.
Karena tidak ada tanggapan dan respon baik dari Polri dan DPR RI, Asep mengaku akan segera mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap diamnya penyelenggara negara dan pemerintah terhadap adanya pengaduan yang disampaikan masyarakat.
“Karena tidak ada tanggapan dan respon baik, baik dari Polri maupun DPR RI, kami akan melakukan langkah dan tindakan hukum dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan," ujarnya.
"Nanti terpusat di Jakarta. Adapun yang akan menjadi tergugat diantaranya ketua Komisi III DPR RI dan Polri, mulai dari Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Jawa Tengah, Kapolresta Cilacap dan para penyelidik yang menangani perkara ini. Termasuk Polres Pangandaran yang tidak mengembangkan pemeriksaan di tempat kejadian rumah kontrakan korban,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Keluarga Guru yang Tewas di Sidareja Pangandaran Akan Gugat Polri dan Anggota DPR RI
Pewarta | : Acep Rifki Padilah |
Editor | : Ronny Wicaksono |