https://bangkalan.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kasus Judi Online, Jampidsus Cermati Dugaan Keterlibatan Budi Arie

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:50
Kasus Judi Online, Jampidsus Cermati Dugaan Keterlibatan Budi Arie Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (FOTO: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

TIMES BANGKALAN, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan mencermati dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam kasus dugaan perlindungan terhadap situs judi online.

"Kami cermati ke depan," ujar Febrie usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Meski demikian, Febrie menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan penelusuran lebih jauh terkait keterlibatan Budi Arie. Pasalnya, pengusutan awal kasus ini bukan dilakukan oleh pihak kejaksaan.

"Kami belum menelusuri ini ya karena yang menangani 'kan bukan kami," lanjutnya.

Nama Budi Arie mencuat dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025). Dalam dakwaan itu, Budi Arie disebut menerima komisi sebesar 50 persen dari praktik perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Empat orang terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Dirut PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus yang disebut sebagai utusan dari direktur Kemenkominfo.

Menurut dakwaan JPU, Muhrijan awalnya menawarkan komisi sebesar Rp3 juta per situs judi online kepada Zulkarnaen. Setelah negosiasi, disepakati tarif Rp8 juta per situs dengan pembagian sebagai berikut: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.

"Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa dalam persidangan.

Meski disebut dalam dakwaan, Budi Arie Setiadi telah beberapa kali membantah keterlibatannya dalam kasus ini. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bangkalan just now

Welcome to TIMES Bangkalan

TIMES Bangkalan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.